Dari Abu Hurairah ia berkata: berkata
“Benar-benar akan datang kepada manusia suatu zaman dimana tidak ada seoranpun diantara mereka kecuali memakan harta riba.Sekiranta ia tidak memakanya,setidaknya ia terkena dabunya.”
Secara sederhana nubuwat Rasulullah diatas dapat kita lihat pada realita berikut karena semua bentuk muamalah jual beli selalu menggunakan uang,padahal uang menjadi alat tukar dibuat oleh Bank yang asasnya adalah Riba.Maka,secara otomatis setiap orang akan sulit untuk menghindari riba ,ia akan terkena meski hanya debunya .Baju yang ia gunakan peci,sepatu dan lain sebagainya.Meski mungkin saja ada diantara mereka yang secara muamalah terbebas dari jerat riba secara lansguang,namun tetap saja mereka masuk dalam zona debu-debu riba.
Hal itu di sangat berbeda dengan apa yang terjadi di masa lalu.Di zaman Rasulullah alat tukar pada masa ini masih berupa dinar dan dirham dibuat dari emas dan perak.Standar nilainya adalah berat logamnya,sehingga nilai intinsik dan nilai extrinsiknya sama.Dan setiap otang munhkin dapat membuatnya jika ia memiliki bahan emasn dan perak tersebut.Dalam kondisi seperti itu,perbuatan riba masih mungkin dihindari,bahkan bisa dihapuskan.